Tentang Nama NKRI
Nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan nama resmi yang mencerminkan bentuk negara dan sistem pemerintahan Indonesia sebagai negara yang merdeka, bersatu, dan berdaulat. Nama ini tidak diciptakan oleh satu individu saja, melainkan merupakan hasil dari proses panjang perumusan oleh para pendiri bangsa yang tergabung dalam BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Proses Terbentuknya Nama NKRI
1. Sidang BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945):
Dalam sidang ini, para pendiri bangsa seperti Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, dan lainnya membahas dasar negara dan bentuk pemerintahan.
Nama "Indonesia" sendiri sudah digunakan sebagai identitas perjuangan sejak era pergerakan nasional, terutama setelah dicetuskan oleh Ernest Douwes Dekker (Dr. Setiabudi), Soewardi Soerjaningrat (Ki Hajar Dewantara), dan Tjipto Mangunkusumo dalam organisasi Indische Partij pada tahun 1912.
2. Piagam Jakarta (22 Juni 1945):
Pada sidang Panitia Sembilan, disusun Piagam Jakarta, yang menjadi cikal bakal pembukaan UUD 1945. Dalam dokumen ini, nama negara disebut sebagai "Republik Indonesia."
3. Sidang PPKI (18 Agustus 1945):
Setelah Proklamasi Kemerdekaan, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Dengan ini, nama resmi negara menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Peran Penting Soekarno dan Mohammad Hatta
1. Soekarno:
Sebagai proklamator dan tokoh utama dalam perumusan dasar negara, Soekarno memiliki pengaruh besar dalam menetapkan bentuk negara kesatuan dan republik.
Soekarno juga berperan dalam memperjuangkan nama "Indonesia" sebagai identitas bangsa, menggantikan nama kolonial Hindia Belanda.
2. Mohammad Hatta:
Sebagai proklamator kedua dan wakil presiden pertama, Hatta mendukung konsep negara kesatuan yang kuat.
Ia juga terlibat aktif dalam sidang-sidang BPUPKI dan PPKI untuk merumuskan nama resmi negara.
Makna Nama NKRI
1. Negara Kesatuan:
Menunjukkan bahwa Indonesia adalah satu negara yang tidak terpecah menjadi federasi atau negara bagian. Semua wilayah berada di bawah satu pemerintahan pusat.
2. Republik:
Menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang dipimpin oleh kepala negara yang dipilih, bukan berbentuk monarki atau kerajaan.
3. Indonesia:
Nama "Indonesia" berasal dari kata Latin "Indus" (India) dan Yunani "Nesos" (pulau-pulau), yang berarti "Kepulauan India."
Nama ini telah digunakan sejak abad ke-19 oleh ilmuwan J.R. Logan dan kemudian menjadi simbol perjuangan kemerdekaan.
Kesimpulan
Nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah hasil kerja kolektif para pendiri bangsa, terutama dalam sidang BPUPKI dan PPKI. Soekarno, Hatta, dan tokoh-tokoh lainnya memainkan peran penting dalam memformulasikan nama ini sebagai representasi kedaulatan dan identitas nasional. Nama NKRI mencerminkan semangat persatuan, kedaulatan, dan perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan dan menjaga keutuhan wilayahnya.